Jumat, 05 Desember 2014

Tugas makalah Bioetika “TRANSGENDER” kelompok 5

MAKALAH BIOETIKA
ISU-ISU DALAM BIOETIKA
“TRANSGENDER”







Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Bioetika

Oleh Kelompok 5:

BR Brolindra Y.K                          M0412013
Nanda Jaga Paramudita M.R          M0412051
Puteri  Wijayanti                              M0412057
Tri Wahyuningsih                            M0412 076





FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
            Manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan konsep kesetaraan dan keragaman. Konsep kesetaraan (equity) bisa dikaji dengan pendekatan formal dan pendekatan substantif. Pada pendekatan formal kita mengkaji kesetaraan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, baik berupa undang-undang, maupun norma, sedangkan pendekatan substantif mengkaji konsep kesetaraan berdasarkan keluaran atau output, maupun proses terjadinya kesetaraan.
            Konsep kesetaraan biasanya dihubungkan dengan gender, status, hirarki sosial, dan berbagai hal lainnya yang mencirikan perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan. Sedangkan konsep keragaman merupakan hal yang wajar terjadi pada kehidupan dan kebudayaan umat manusia. Makhluk hidup yang ada dunia ada beragam jenis bentuknya seperti manusia. Manusia juga memiliki keragaman salah satunya bisa dilihat dari jenis kelamin yaitu pria dan wanita.
            Tetapi dalam suatu kasus yang sekarang, terjadi ketidak jelasan antar status jenis kelamin yang dia memiliki. Contohnya dia seorang laki-laki tetap dalam jiwanya dia memiliki jiwa wanita. Selain itu ada kasus yang sebaliknya. Dan ada juga orang memiliki dua jenis kelamin yang tidak jelas apakah status kelaminnya yang sebenarnya. Hal tersebut membuat mereka berbeda dengan yang lainya. Mereka dianggap tidak normal dan berbeda dengan yang lainnya. Walaupun mereka berbeda dengan pria dan wanita normal tetapi sebagai warga negaranya. Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk negaranya, terutama Hak Asasi Manusia. Seorang waria memiliki HAM yang sama dengan pria dan wanita normal lainya, walaupun di mata masyarakat dia dianggap tidak jelas dengan status yang dimiliki dan menjadi bahan cemooh serta dapat dikucilkan oleh lingkungan.
            Dari kasus di atas menjelaskan bahwa seseorang yang tidak jelas dengan status kelaminnya disebut transgender atau transseksualisme yang merupakan suatu gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Dari penjelasan diatas maka disusunlah sebuah makalah berjudul ISU-ISU DALAM BIOETIKA “TRANSGENDER”.  Hal ini disusun untuk membahas bagaimana tanggapan masyarakat dengan perbedaan yang terjadi dan sikap masyarkat yang memiliki kesatraan hak dan kewajiban sebagai seorang manusia dan sebagai warga negara. Dan dari pembahasan makalah ini maka kita akan mengerti tindakan yang harus kita lakukan terhadap keragaman ini, tanpa harus bertindak secara tidak wajar terhadap orang yang memiliki perbedaan dengan kita. Serta melakukan perubahan tanpa harus terjadinya pemaksaan yang dapat menimbulkan tindakan yang tidak baik.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan transgender dalam kehidupan sehari-hari?
2.      Faktor-faktor apa sajakah yang mendorong seseorang melakukan transgender?
3.      Bagaimanakah dampak dan pandangan masyarakat terhadap kasus transgender?
4.      Bagamanakah pandangan dari segi agama, hukum, sosial, dan medis terhadap kasus transgender?

C.    Tujuan
1.      Mahasiswa dapat mengetahui mengenai transgender dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan transgender.
3.      Mahasiswa  dapat mengetahui dampak dan pandangan masyarakat terhadap kasus transgender.
4.      Mahasiswa dapat mengetahui pandangan dari segi agama, hukum, sosial, dan medis terhadap kasus transgender.

D.    Manfaat
1.      Dapat meningkatkan pengetahuan mengenai transgender dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Dapat mengambil sikap yang bijak dalam menghadapi seseorang yang melakukan transgender.






BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Transgender
            Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. "Transgender" tidak menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya. Orang-orang transgender dapat saja mengidentifikasikan dirinya sebagai heteroseksual, homoseksual, biseksual, panseksual, poliseksual, atau aseksual. Definisi yang tepat untuk transgender tetap mengalir, namun mencakup:
o   "Tentang, berkaitan dengan, atau menetapkan seseorang yang identitasnya tidak sesuai dengan pengertian yang konvensional tentang gender laki-laki atau perempuan, melainkan menggabungkan atau bergerak di antara keduanya."
o   "Orang yang ditetapkan gendernya, biasanya pada saat kelahirannya dan didasarkan pada alat kelaminnya, tetapi yang merasa bahwa deksripsi ini salah atau tidak sempurna bagi dirinya."
o   "Non-identifikasi dengan, atau non-representasi sebagai, gender yang diberikan kepada dirinya pada saat kelahirannya."

           








Gambar di atas contohnya, adalah orang yang berpakaian sebagai wanita, tetapi ia menunjukan tanda pada tangannya bahwa ia memiliki kromosom XY. Hal ini berarti ia terlahir sebagai pria. Aktivis transgender berdemo di Paris, 1 Oktober 2005.
            Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.
            Tanda-tanda transgender atau transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain:
1. Perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya;
2. Berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain;
3. Mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress;
4. Adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal;
5. Dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
            Salah satu akibatnya trangender muncullah istilah waria yaitu wanita pria. Waria adalah seorang pria yang secara psikis merasakan adanya ketidakcocokan antara jati diri yang dimiliki dengan alat kelaminnya, sehingga akhirnya memilih dan berusaha untuk memiliki sifat dan perilaku lawan jenisnya yaitu wanita. Fisik mereka laki-laki namun cara berjalan, berbicara dan dandanan mereka mirip perempuan.
            Orang yang secara genetik mempunyai potensi penyimpangan ini dan apabila didukung oleh lingkungan keinginannya sangat besar untuk merubah diri menjadi waria. Misalnya ada laki-laki yang tidak percaya diri atau tidak nyaman bila tidak berdandan atau berpakain wanita. Selain itu, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi yaitu faktor ekonomi misalnya. Awalnya hanya untuk mendapatkan uang tapi lama-kelamaan jadi keterusan.
            Adapun ciri seorang pria adalah sebagai berikut :
a.         Memiliki bentuk tubuh seperti pria.
contoh : Rahangnya yang kuat,lengannya yang berotot,bentuk paha, dan lain-lain,
b.         Waria tidak memancarkan PHEROMONE dari dalam tubuhnya seperti pada wanita.
c.         Waria biasa memekai pakaian yang cenderung seperti wanita,biasanya pakaian sexy untuk menarik perhatian “sesama jenisnya”.
d.        Waria tidak mungkin memiliki organ tubuh wanita secara alami (seperti rahim dan payudara) karna hormon tectoseron dalam tubuhnya tidak terbentuknya organ-organ wanita tersebut.

B.     Faktor-faktor yang Mendorong Seseorang Untuk Melakukan Transgender
            Adapun penyebab seorang pria menjadi seorang wanita atau waria atau penyebab terjadinya transgender dapat diakibatkan 2 faktor yaitu :
a. Faktor bawaan (hormon dan gen) atau Transseksualisme
        Suatu jenis ekstrem dari gender dysphoria disebut transseksualisme. Pada transseksualisme terdapat ketimpangan atau ketidaksesuaian antara jenis kelamin biologis dengan identitas gender akibat kelainan gen/hormon atau pengaruh lingkungan. Sebagai suatu fenomena ekstrem, J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) menyatakan bahwa penderita transseksualisme memiliki beberapa kriteria khusus sebagai berikut.
·         Merasa tidak nyaman akan kelamin biologis dirinya.
·         Merasa terganggu secara berkelanjutan selama ≥ 2 tahun dan tidak hanya pada saat stres.
·         Memiliki kelainan genetis dan/atau congenital sex hormone disorders.
·         Tidak memiliki kelainan mental (misal: schizophrenia).
·         Berkeinginan untuk membuang/menghilangkan alat kelamin yang dimilikinya dan hidup dengan jenis kelamin berlawanan.
       Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidakseimbangan hormon, struktur otak, kelainan susunan syaraf otak.
            Berkaitan dengan poin terakhir pada ciri transseksualisme, pada masa lampau perkembangan teknologi yang ada masih belum memberi keleluasaan penggantian gender. Namun, dengan teknologi yang telah ada sekarang, penggantian gender telah dapat dilakukan, bahkan hingga penggantian organ kelamin. Berikut berbagai macam penggantian transgender:
Ø  Gender-Reassignment
        Gender reassignment merupakan suatu proses atau mekanisme perubahan gender. Metode ini banyak ditempuh oleh kaum transseksual untuk memenuhi hasrat dan ketidaknyamanannya atas gender yang dimilikinya sejak semula.
        Proses ini tidak merupakan tahapan-tahapan yang bebas dilakukan oleh siapapun yang menginginkan perubahan gender. Tahap ini harus didahului oleh wawancara klinis oleh tim ahli terhadap pasien yang diduga menderita transseksualisme dan berkeinginan untuk beralih gender. Tahap kedua proses ini adalah pemeriksaan fisik oleh dokter yang terpercaya. Dalam tahap ini, pemeriksaan kelainan genetis dan hormonal merupakan hal yang seharusnya dilakukan. Hasil positif kedua tahap ini dilanjutkan dengan evaluasi psikologis untuk melihat beberapa hal penting sebagai berikut.
·         Ketiadaan kelainan mental.
·         Motivasi pasien untuk berganti gender.
·         Kesediaan pasien untuk menerima segala kondisi dan konsekuensi akibat pengubahan gender.
        Ketiga tahap pendahuluan di atas merupakan upaya deteksi dan justifikasi legal adanya fenomena transseksualisme dalam suatu individu. Jika hasil evaluasi pada ketiga tahap tadi adalah positif, maka secara medis, gender-reassignment boleh dilakukan.
        Gender-reassignment sendiri secara umum dilakukan dalam 2 tahapan utama. Pertama, dilakukan cross-gender hormones treatment. Pemberian hormon dari jenis kelamin yang berlawanan ini biasanya dilakukan selama 2 tahun untuk mengkondisikan fisiologis pada pasies. Setelah dianggap siap, maka dilakukan sex-reassignment surgery.
Ø  Sex-Reassignment Surgery
        Sex reassignment surgery merupakan suatu prosedur operasi medis pengubahan organ kelamin antar jenis kelamin. Tujuan sex reassignment surgery adalah sebagai berikut.
·   Perbaikan organ kelamin yang tidak sempurna.
·   Penghilangan salah satu kelamin pada kasus kelamin ganda.
·   Transseksual
b. Faktor lingkungan.
            Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.
       Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.

C.    Dampak dan Pandangan Masyarakat Terhadap Kasus Transgender
a.      Dampak Menjadi Transgender dan Waria
            Telah kita ketahui faktor seseorang menjadi transgender yaitu terdiri dari dua faktor yaitu faktor gen atau bawaan dan faktor luar atau lingkungan. Semua itu disebabkan oleh faktor tersebut, karena kita yakin bahwa semua orang yang bersifat trangender atau transeksual tidak menginginkan ini terjadi. Seorang waria pasti berkata bahwa dia tidak meminta di lahirkan sebagai waria dengan mendandani diri seperti wanita, ia mendapatkan kenikmatan batin yang begitu dalam. ia seolah berhasil melepas beban psikologi yang selama ini masih memberatkannya. Sehingga kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya kepada orang yang mengalami kasus trangender tetapi kita harus bersama-sama menyikapinya dengan baik.
            Pada umumnya seseorang yang berbeda atau tidak normal dianggap berbeda dan tidak bisa masuk dalam kelmpok yang sama, karena meraka dianggap memiliki perbedaan yang membuat orang memandanya itu tidak layak untuk hidup berdampingan. Biasanya mereka dikucilkan dari lingkungan dan dijadikan bahan pembicaraan atau dicemooh oleh masyarakat sekitar. Bahkan mereka dianggap dapat membawa pengaruh negative untuk lingkungan masyarakat.
            Seorang transgender yaitu dalam kasus waria msih memiliki kendala seperti diskriminasi yang mencederai hak waria sebagai warga negara misalnya mencari pekerjaan. Dan mereka pun juga dianggap sampah masyarakat. Padahal kita ketahui seorang waria itu bisa menjadai penghibur dan memiliki kreatifitas tinggi yaitu dibidang seni.
b.      Pandangan Masyarakat
            Kita ketahui kebanyakan masyarakat memandang seorang yang terkait kasus transgender seperti waria memiliki pandangan negative, karena meraka menggangap bahwa seorang transgender itu telah mengubah kodrat yang diberikan Tuhan sejak lahir dan itu merupakan larangan agama.
            Memang ini sangat dilarang oleh agama dan sangat bertentangan apalagi sampai mengubah atau mengoperasi alat kelamin. Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina)
            Pertama: Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.
            Kedua: Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
            Ketiga : Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya.
            Untuk kasus yang pertama itu memang sangat diharamkan agama karena merubah kodrat, tetapi sebagai masyarakat kita jangan sampai menjahi mereka tetapi mengadakan pendekatan untuk perubahan yang terbaik untuk pelaku transgender tersebut. Jangan sampai sebagai warga negara yang memiliki HAM yang sama membunuh hak meraka. Dan lakukan pendekatan kepada mereka dengan pendekatan agama. Serta jangan cemooh mereka yang hendak melakukan perubahaannya, karena latar belakang mereka yang terdahulu. Tetapi pelaku transgender untuk kasus kedua dan ketiga itu doperbolehkan karena demi kesehatan serta penyempurnaan status yang tidak jelas dengan melakukan operasi kelamin.
c.       Kesataraanya Pelaku Transgender Dengan Lingkungan Sekitar
            Seorang yang melakukan trnsgender memiliki Hak Asasi Manusia yang sama dengan warga negara yang normal. Hak Asasi Manusia tersebut tidak boleh dihilangkan karena dia berbeda dengan yang lain atau dianggap berbeda. Karena Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dibawa sejak dia lahir.
            Selain itu juga, sebagai warga negara pelaku trangender bersama-sama dengan masyarakat yang memiliki status jenis kelamin yang normal berkewajiban membangun negarannya dan mensukseskan jalannya pembangunan negara.
            Tetapi sebagai orang yang beragama, pelaku transgender seperti waria harus tetap kembali kepada kodratnya. Karena tindakannya melanggar agama dan merubah kodratnya. Tetapi hal itu bisa disikapi agar mereka tetap berada dijalan Allah dengan mengajak mereka pada pendekatan agama.

D.    Pandangan dari Segi Agama, Hukum, Sosial, dan Medis terhadap kasus transgender
            Terdapat berbagai pandangan mengenai transseksualisme dan sex reassignment surgery yang merupakan ujung gender-reassignment. Berikut adalah penjelasan pandangan dari sisi sosial, agama, hukum dan medis (kedokteran).
a.      Dari Segi Sosial
           Dari sisi sosial, masyarakat dapat dikatakan terbagi ke dalam jenis kaum esensalisme dan kontruksionisme. Menurut pandangan esensalisme, transseksualisme merupakan sesuatu yang berjalan di luar kewajaran dan hal tersebut dianggap tidak benar. Kaum transseksual sendiri dianggap membawa keburukan. Menurut pandangan kaum konstruksionisme, transseksual juga merupakan bagian dari masyarakat. Kelompok ini lebih bersifat terbuka dengan melandaskan tindakannya kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka membuat beragam peraturan terkait kaum transseksual sebagai bentuk perlindungan atas ketidakadilan.

b.      Dari Segi Agama
1.   Agama Protestan
      Menurut ajaran protestan, transseksualisme dianggap sebagai dosa karena cenderung menolak ketetapan Tuhan. Namun, hal ini dianggap sebagai fenomena yang terjadi bukan karena Tuhan yang menciptakan orang-orang seperti itu, melainkan karena manusia sudah berdosa sejak semula (konsep dosa awal). Menurut pandangan ajaran ini juga, orang transseksual bisa percaya kepada Tuhan Yesus sama seperti orang berdosa lainnya. Karena itulah tidak ada alasan bagi orang berdosa untuk menghina dan menjauhi sesama orang berdosa. Artinya, meskipun termasuk kaum berdosa, tidak ada pembenaran bagi umat protestan untuk menghina kaum transseksual.
      Besi menajamkan besi, orang menajamkan sesamanya” (Amsal 27:17). Menurut interpretasi atas ayat ini, meskipun transseksualisme bukanlah bahan ejekan dan hinaan, adalah tidak bijak bagi masyarakat untuk memberi celah bagi kaum transseksual untuk membentuk kelompok besar apalagi jika sampai mendapat pembenaran dan dukungan dari kalangan gereja.
2.   Agama Katolik
      Ajaran katolik memiliki pandangan yang serupa dengan ajaran protestan dalam memandang transseksualisme. Menurut KGK 2297, penggantian kelamin dianggap melanggar penghormatan terhadap integritas tubuh manusia. Menurut KGK 369, pria dan wanita lah diciptakan, artinya, dikehendaki Allah dalam persamaan yang sempurna di satu pihak sebagai pribadi manusia dan di lain pihak dalam kepriaan dan kewanitaannya. “Kepriaan” dan “kewanitaan” adalah sesuatu yang baik dan dikehendaki Allah: keduanya, pria dan wanita, memiliki martabat yang tidak dapat hilang, yang diberi kepada mereka langsung oleh Allah, Penciptanya (Bdk Kej 2:7.22).
3.   Agama Hindu
      Ajaran hindu memandang keberadaan 3 (tiga) jenis kelamin, yaitu pums-prakriti (pria), stri-prakriti (perempuan), tritiya-prakriti (seks ketiga). Jenis seks ketiga ini terdiri dari shanda (male to female) dan shandi (female tomale). Karena adanya pengakuan, pemilik tritiya prakriti diijinkan hidup bebas dan terbuka. Contohnya dalam kisah Baratayudha terdapat masa dimana Arjuna berperan sebagai Brihannala. Dengan begitu, operasi pergantian kelamin pun bebas dilakukan.
4.   Agama Budha
      Ajaran Budha merupakan ajaran yang menjunjung tinggi toleransi. Lebih dari itu, ajaran Budha juga menyimpan akar kebudayaan Hindu yang menguasai jenis kelamin ketiga. Siapapun yang telah banyak mengembangkan kebajikan dengan badan, ucapan dan juga pikiran, setelah meninggal dunia mempunyai kesempatan terlahir di alam bahagia tanpa terpengaruh oleh jenis kelamin Meskipun begitu, dalam tripitaka dinyatakan bahwa seorang waria tidak berhak ditasbihkan sebagai bhiksu atau bhiksuni.
5.   Agama Islam
      Dalam Islam, kita dapat melihat pandangan akan transseksualisme dari beberapa dasar berikut:
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan …” (QS. Al-Hujurat: 13)
“… dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah …” (QS. An-Nisa: 119)
“Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad)
      Menurut konsep ini, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis kelamin ketiga. Pengubahan jenis kelamin dianggap sebagai pengubahan atas ciptaan Allah sebagaimana titah setan yang tertulis dalam Q.S. An-Nisa: 119. Bahkan, Allah mengutuk individu yang berpenampilan dan bertindak menyerupai anggota jenis kelamin lain.
      Bagi manusia yang memiliki kecenderungan psikologis ke arah transseksualisme maupun jenis kelainan gender yang lain, haruslah ditangani melalui terapi spiritual dan psikologis, bukan dengan mengubah ciptaan Allah. Operasi kelamin sendiri, diharamkan bagi tujuan transseksualisme pada pemilik kelamin normal sejak lahir (Munas II MUI 1980). Operasi kelamin yang diperbolehkan adalah operasi untuk perbaikan atau penyempurnaan kelamin dan operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda.

c.       Dari Segi Common Law (Hukum Konvensional)
           Dalam skala internasional, United Nation Commision on Human Rights menolak untuk ketiga kalinya perihal Human Rights and Sexual Orientation (2005) dan Economic and Social Council menolak untuk ketiga kalinya untuk memberi status konsultatif kepada ILGA (International Lesbian and Gay Association) (2006).
           Dalam skala nasional di Indonesia, belum ada peraturan yang tegas mengatur transseksualisme. Meskipun begitu, secara hukum, kaum transseksual memiliki hak yang sama dengan manusia pada umumnya sesuai dengan Undang-Undang No.9 tahun 1999 mengenai hak asasi manusia. Menurut pasal 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan begitu, pernikahan homoseksual adalah dilarang. Bagi kaum transseksual yang telah mengalami operasi pengubahan kelamin, status kewarganegaraannya berubah dalam sisi jenis kelamin. Karena itu, tidak ada masalah dalam hal jika kaum transseksual menikah selama ia menikah dengan jenis kelamin yang berlawanan dengan jenis kelaminnya yang sah dan terdaftar (sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk).

d.      Dari Segi Medis dan Kedokteran
           Secara konsep dan teknis, sex-reassignment surgery bersifat irreversibel sehingga pasien yang menjalani operasi ini harus memiliki keyakinan yang kuat untuk menerima segala konsekuensi dari operasi bedah ini. Operasi pengubahan kelamin merupakan proses yang mahal secara medis (sekitar $ 7000-24000 untuk MtF dan $ 50000 untuk FtM). Operasi pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki sangat sulit dilakukan dan memiliki kemungkinan kegagalan atau kematian pasien yang tinggi. Dalam hal ini, sangat riskan untuk membuat clitoris menjadi gland penis yang ukurannya jauh lebih besar dan harus dilakukan operasi tambahan histerektomi dan ooforektomi.
           Bagi MtF (male to female) pun, operasi tidak dilakukan tanpa resiko. Berikut adalah beberapa komplikasi yang dapat terjadi :
·         Pendarahan/hematoma
·         Infeksi
·         Masalah penyembuhan luka
·         Recto-vaginal fistula (lubang berkembang antara kolon dan vagina)
·         Urethra-vaginal fistula
·         Pulmonary thromboembolism
·         Necrosis parsial/menyeluruh pada flap
·         Pertumbuhan rambut intravaginal
·         Ketakutan hipertrofik
·         Vagina pendek
                 Setelah SRS dilakukan pun, dibutuhkan waktu tahunan untuk benar-benar berganti gender dari hal pembentukan sikap dan gaya yang sesuai. Selain itu, terapi hormon tetap harus dilakukan. Biasanya hal ini memakan waktu hingga 5 tahun. Praktisi medis juga seringkali menolak untuk melakukan operasi pada penderita HIV/hepatitis C karena tingkat kesulitan dan kegagalan yang lebih tinggi.
                 Terlepas dari banyaknya perbedaan pandangan atas transseksualisme dan aplikasi teknologi biologis-kedokteran yang digunakan untuk memfasilitasinya, fenomena ini merupakan fenomena yang sangat tidak sulit ditemukan. Berikut adalah 3 negara yang diambil sebagai contoh gambaran transseksualisme di dunia :
a.      Thailand
           Kebudayaan Budha di Thailand, memiliki akar kepercayaan Hindu. Dalam kebudayaan bangsa ini, diakui adanya gender ketiga yang disebut sao praphet song atau kathoey (wanita jenis kedua). Dalam kepercayaannya, kathoey merupakan hasil karma (transgresi kehidupan lampau). Kathoey dikenal secara luas dan merupakan salah satu komoditas pariwisata yang penting. Kathoey Beauty Contest dilaksanakan secara luas baik di tinggal lokal maupun nasional. Bahkan, di Thailand terdapat toilet bagi laki-laki, perempuan dan kathoey (khusus). Meskipun begitu, kathoey tidak dapat mengubah identitas legal kewarganegaraan, sehingga tetap terdaftar sebagai laki-laki. Dengan segala keterbukaannya terhadap kathoey, Thailand merupakan negara yang memfasilitasi SRS terbanyak di dunia.
b.      Iran
           Di negara ini, transseksualisme adalah legal selagi diikuti oleh SRS. Ayatullah Ruhollah Khomeini menyatakan fatwa SRS boleh bagi kaum transseksual. Namun, kenyataannya SRS yang dibayar penuh oleh pemerintah pun banyak diselewengkan kaum homoseksual yang tidak ingin tertangkap dan dihukum penjara atau hukuman gantung. Padahal, transseksual tidak sama dengan homoseksual. Dalam kasus seperti ini, kebijakan negara ini harus dikawal dengan penerapan prosedur yang valid mengenai justifikasi keberadaan transseksualitas dalam diri seseorang. Terlepas dari semua itu, Iran adalah negara pelaksana SRS terbanyak di dunia kedua setelah Thailand.
c.       Indonesia
           Di Indonesia, fenomena transseksual bukan hal yang asing. Dorce Gamalama yang terlahir dengan nama Dedi Yuliardi Ashadi merupakan contoh kaum transseksual yang banyak dikenal publik. Karena hukum di Indonesia tidak dengan jelas mengatur transseksualitas, Dorce bahkan sudah menikah secara legal sebanyak 3 kali. Selain tokoh-tokoh transseksual, banyak juga kelompok kaum ini yang ebroperasi di Indonesia. Diantaranya GAYa (Jakarta), Arus Pelangi (Surabaya), ILGA, Rumah Mode Komunitas Transseksual Surabaya, Pesantren LGBT Yogyakarta, dll. Di bulan Oktober 2010 ini bahkan rencananya dilaksanakan Q Film Festival di Jakarta.
           Selain kelompok yang pro dan memang mengakomodir kaum transseksual, di Indonesia juga banyak terdapat kelompok masyarakat yang menolak transseksualitas dan SRS yang memfasilitasinya. Diantara kelompok atau organisasi masyarakat itu adalah Gerakan Pemuda Anti Penyimpangan-Malang Raya, Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).



























BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
1.      Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. "Transgender" tidak menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya. Orang-orang transgender dapat saja mengidentifikasikan dirinya sebagai heteroseksual, homoseksual, biseksual, panseksual, poliseksual, atau aseksual.
2.      Faktor-faktor yang Mendorong Seseorang Untuk Melakukan Transgender, yaitu :
a.       Faktor bawaan (hormon dan gen) atau Transseksualisme
                        Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidakseimbangan hormon, struktur otak, kelainan susunan syaraf otak. Adapun beberapa macam penggantian transgender:
1.      Gender reassignment merupakan suatu proses atau mekanisme perubahan gender. Metode ini banyak ditempuh oleh kaum transseksual untuk memenuhi hasrat dan ketidaknyamanannya atas gender yang dimilikinya sejak semula.
2.      Sex reassignment surgery merupakan suatu prosedur operasi medis pengubahan organ kelamin antar jenis kelamin.
b.      Faktor lingkungan
                        Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.
3.      Dampak dan pandangan masyarakat terhadap kasus transgender, yaitu:
a.       Dampak Menjadi Transgender dan Waria
        Seorang transgender yaitu dalam kasus waria msih memiliki kendala seperti diskriminasi yang mencederai hak waria sebagai warga negara misalnya mencari pekerjaan. Dan mereka pun juga dianggap samapah masyarakat. Padahal kita ketahui seorang waria itu bisa menjadai penghibur dan memiliki kreatifitas tinggi yaitu dibidang seni.
b.      Pandangan Masyarakat
        Kita ketahui kebanyakan masyarakat memandang seorang yang terkait kasu transgender seperti waria memiliki pandangan negative, karena meraka menggangap bahwa seorang transgender itu telah mengubah kodrat yang diberikan Tuhan sejak lahir dan itu merupakan larangan agama.
c.       Kesataraanya Pelaku Transgender Dengan Lingkungan Sekitar
        Seorang yang melakukan trnsgender memiliki Hak Asasi Manusia yang sama dengan warga negara yang normal. Hak Asasi Manusia tersebut tidak boleh dihilangkan karena dia berbeda dengan yang lain atau dianggap berbeda. Karena Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dibawa sejak dia lahir.
4.      Pandangan dari segi agama, hukum, sosial, dan medis terhadap kasus transgender, yaitu :
a.       Dari Segi Agama
               Menurut Agama Islam, Kristen dan Protestan tidak memperbolehkan adanya kelamin ketiga atau transgender, karena dalam ajaran agama tersebut hanya ada jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Sedangkan agama Budha dan Hindu memperbolehkan adanya tritiya-prakriti (seks ketiga). Jenis seks ketiga ini terdiri dari shanda (male to female) dan shandi (female tomale). Karena adanya pengakuan, pemilik tritiya prakriti diijinkan hidup bebas dan terbuka.
b.      Dari Segi Common Law (Hukum Konvensional)
               Dalam skala nasional di Indonesia, belum ada peraturan yang tegas mengatur transseksualisme. Meskipun begitu, secara hukum, kaum transseksual memiliki hak yang sama dengan manusia pada umumnya sesuai dengan Undang-Undang No.9 tahun 1999 mengenai hak asasi manusia. Menurut pasal 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

c.       Dari Segi Medis dan Kedokteran
               Secara konsep dan teknis, sex-reassignment surgery bersifat irreversibel sehingga pasien yang menjalani operasi ini harus memiliki keyakinan yang kuat untuk menerima segala konsekuensi dari operasi bedah ini. Operasi pengubahan kelamin merupakan proses yang mahal secara medis (sekitar $ 7000-24000 untuk MtF dan $ 50000 untuk FtM). Operasi pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki sangat sulit dilakukan dan memiliki kemungkinan kegagalan atau kematian pasien yang tinggi.

B.     Saran
                Sebagai makhluk Tuhan hendaklah saling menghargai kehidupan orang yang memiliki perbedaan, karena pada prinsipnya seorang yang berbeda tidak meminta ketidak normalan yang terjadi pada tubuhnya tetapi, sikap psikologisnya yang mempengaruhinya. Dan merakan memiliki Hak Asasi Manusia yang sama dimata negaranya.
                Dari pandangan agama seorang yang memilih untuk transgender hingga sampai mengoperasi kelamin tidak diperbolehkan atau dilarang. Untuk membuat seorang menyadari kesalahnnya sebaiknya kita melakukan pendekatan atau pengayoman, menjauhi mereka, karena perubahan tidak terjadi secara langsung tetapi bertahap.














DAFTAR PUSTAKA

Agoes, MD. 2004. Serial Femina: Dorce Gamalama (Bagian 8) Diakui sebagai Menantu. (Online) diunduh dari http://www.femina-online.com/serial/serial_detail.asp?id=85&views=49
Brown, George R. 2007. Gender Identity Disorder and Transsexualism. (Online) http://www.merck.com/mmpe/sec15/ch203/ch203b.html
Chaplin ,J.P. 1981. Dictionary of Psychology. New York: Dells Publishing.
Bellringer, James. Sex Reassignment Surgery Photos – Gender Reassignment Surgery Images. (Online) diunduh dari http://www.transgenderzone.com/library/srs/1.htm
Bostwick, John. Plastic and Reconstructive Breast Surgery, 2nd edition. St. Louis: Quality Medical Publishers, 1999.
Docter, R. F. and J. S. Fleming. “Measures of Transgender Behavior.” Archives of Sexual Behavior 30, No. 3 (2001): 255–71.
Engler, Alan M. Body Sculpture: Plastic Surgery of the Body for Men and Women, 2nd edition. New York: Hudson, 2000.
Fugate, S. R., C. C. Apodaca, and M. L. Hibbert. “Gender Reassignment Surgery and the Gynecological Patient.” Primary Care Update for Obstetrics and Gynecology 8, No. 1 (2001): 22–4.
Harish, D., and B. R. Sharma. “Medical Advances in Transsexualism and the Legal Implications.” American Journal of Forensic Medicine and Pathology 24, No. 1 (2003): 100–05.
Hays, Matthew. 2008.  Iran’s Gay Plan. Canadian Broadcasting Corporation.
MtF Surgery Center Co., Ltd. 2008. MTF Surgery. (Online) diunduh dari http://www.mtfsurgery.com/mtf-surgery.php
Looking Glass Society. 1996. Transsexualism: A Primer Second Edition. (online) dinduh dari http://www.looking-glass.greenend.org.uk/primer.htm
Seputro, Jati. 2010. Diduga Transeksual Mengancam Legitimasi Pemerintahan. (Online) diunduh dari http://jatiseputro.blogspot.com/2010/02/diduga-transeksual-mengancam-legitimasi.html
Suwantana, Gede. 2009. Tritiya Praktiti Dunia Seks Ketiga. (online) diunduh dari http://gedesuwantana.blogspot.com/2009/07/tritiya-prakrti-dunia-seks-ketiga.html
Utomo, Setiawan Budi. 2009. Fenomena Transgender dan Hukum Operasi Kelamin. (Online) diunduh dari http://www.dakwatuna.com/wap/index-wap2.php?p=3427
Wijaya, Andik. 2010. LGBT.  Majalah Bahana. (Online)  diunduh dari http://www.ebahana.com/warta-2532-Lesbian-Gay-Biseksual-Transeksual.html

























LAMPIRAN
#Pertanyaan
1.      Fatimah (M0412026)
Tolong dijelaskan lebih lanjut dari arti QS. An-Nisa ayat 119 yang bunyinya “… dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah …”
Jawab :
Menurut konsep ini, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis kelamin ketiga. Pengubahan jenis kelamin dianggap sebagai pengubahan atas ciptaan Allah sebagaimana titah setan yang tertulis dalam Q.S. An-Nisa: 119. Bahkan, Allah mengutuk individu yang berpenampilan dan bertindak menyerupai anggota jenis kelamin lain.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar